Jumat, 23 Maret 2012

Be a Good Teacher

                                                          How to be a Good Teacher ? 

"sosok guru yang diperlukan dalam pendidikan tidak selalu harus sangat pintar,tapi lebih dari itu adalah guru yang peduli, tulus dan mampu meningkatkan gairah belajar anak" (Laskar Pelangi, The Phenomenon)

           Teacher is the most important factors in teaching and learning process. Classroom activities are depend on the teacher. Teacher is the key of success of failure of foreign language program. Moreover, teacher is responsible for the smooth flowing out of transferring the knowledge in the teaching and learning process. 
          Good teacher is the teacher who can adopt a number of different roles in the class, depending on what the students are doing. As a teacher, we should know the kind of roles that we would act in the class. For example, the teacher always act as controller, standing at the front of class, dictating everything that happens and being the focus of attention. In this role, the more activities in the class are done by the teacher. In such situations, teacher may need to be a prompter, here the teacher must encourage students, push them to achieve more and feed in a bit of information or language to them proceed. At other times, teacher may need to act as feedback providers, that is helping students to evaluate their performance or as assessor (telling students how well they have done or giving grades). Teacher also needs to be able to act as resources for language information. When students need to consult, teacher become a tutor, that is an advisor who respond to what the students are doing and advises them on what to do next. In conclusion, teachers’ ability to perform of those roles at different times, will help the teacher to facilitate many different stages and facets of learning. Harmer stated that teaching is not an easy job, but it is a necessary one, and can be very rewarding when the teacher see their students’ progress and know that we have helped to make it happen. So, teacher should make their students enjoy in their classroom. To make our class enjoyable, teacher should have some guiding principles behind their approach in teaching. Hadfield gave four guiding principles for the teacher in their teaching:

 • We learn a language in order to communicate 
This means that the language in which the teacher teaches should be meaningful, natural and useful to their learners. 

• Teacher should be respect the individuality of their students
 Students learn in different ways, so that their roles as teacher is to respond to their different needs and ensure that the way we teach and the activities and materials we use are appropriate for our students’ level, ability, needs and are varied enough to appeal to different styles of learning.

 • Learning should be positive experience 
Our job as a teacher is to provide interesting, motivating, enjoyable and engaging learning activities for our students. Lesson have a clear aim which the students are aware of, in order to there is a sense of purposes and cooperative atmosphere in the classroom. 

• Teacher should enable their students to reach their full potential 
As well as making learning fun and appropriate for our students, we need to help them achieve their personal best. It will involve helping them take responsibility for their own learning. 

                 It is clear that teacher need to do everything possible as good support with their students providing interesting classroom. Those guiding principles offer certain guiding principles which form an approach to our teaching.


                                                         REFERENCESS 

Baharuddin. Teori Belajar dan Pembelajaran, Jogjakarta:Ar-Ruzz Media,2007. Jill Press and Charles Hadfield, Introduction to Teaching English, Oxford:Oxford University Press, Unknown year. Harmer. Jeremy. How to Teach English, England:Pearson Longman,2007 
Rohmah, Zuliati. 2006. English for Islamic Studies. IAIN Sunan Ampel: Surabaya

Senin, 19 Maret 2012

Konsep kenegaraan Perspektif Ibnu Khaldun

ABSTRAK
Judul : Konsep Kenegaraan Islam Perspektif Ibnu Khaldun
Oleh : Nur Lailatul Fitri (F05411 140)

Makalah ini membicarakan tentang konsep negara Islam menurut Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun adalah pelopor lahirnya filsafat sejarah dunia. Pemikirannya tertuang dalam bukunya yang berjudul muqaddimah. Muqaddimah awal mulanya adalah sebuah pendahuluan dari kitab induknya yang berjudul al-Ibar, namun dalam perkembangannya muqaddimah berdiri sendiri dan lebih dikenal dari kitab asalnya.
Dalam makalah ini, penulis memfokuskan pada tiga pokok persoalan, yakni tentang berdirinya suatu negara, perkembangan negara dan runtuhnya negara. Yang pertama, menurut Ibnu Khaldun negara terbentuk pada tahap tertentu dari perkembangan masyarakat. Manusia diciptakan dengan kondisi tidak akan mampu bertahan hidup sendirian, untuk memenuhi kebutuhan hidup ini dibutuhkan suatu organisasi kemasyarakatan dalam mengatur hubungan antar individu. Karena watak manusia yang cenderung agresif dan ingin menang sendiri maka dalam organisasi kemasyarakatan diperlukan seseorang yang mempunyai pengaruh besar untuk menjadi penengah dan pelindung masyarakat agar aman dari ancaman bahaya. Hal utama yang menjadi dasar terbentuknya negara adalah karena adanya ashabiyah. Ashabiyah atau solidaritas adalah kerjasama dan tolong menolong dalam suatu kelompok hingga anggota kelompok tersebut bersedia mengorbankan jiwa raganya untuk kepentingan kelompoknya tersebut.
Tahap selanjutnya adalah perkembangan masyarakat. Pada tahap ini terjadi pemusatan kekuasaan. Ketika negara sudah dirasa aman maka baik masyarakat maupun kepala negara mulai hidup bermewah-mewahan. Kemewahan inilah yang menyebabkan kemalasan dan akhirnya negara tersebut akan mengalami masa kehancuran.




A. Pendahuluan
Kepentingan para pemikir politik spanjang sejarah mulai dari Socrates sampai para pemikir kontemporer adalah kenyataan bahwa masalah-masalah yang mereka perbincangkan masih tetap hangat hingga sampai saat ini. Diantaranya adalah masalah tentang kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk didalamnya tentang konsep kekuasaan dan konsep negara menurut ilmu politik.
Apabila kita telusuri kedudukan negara dalam pemikiran politik Barat dari Yunani Kuno sampai sekarang, jelas kelihatan bahwa konsep negara selalu mendapat tempat yang istimewa dalam pemikiran para pemikir, tak terkecuali Ibnu Khaldun.
Pemikiran Ibnu Khaldun tentang konsep negara tertuang dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah. Buku ini ditulis berdasarkan pengalamannya yang luas dibidang politik dan pengamatannya yang tajam dalam pemikiran politik. Berbagai pemikiran serta ide yang terdapat dalam kitab ini membuat Ibnu Khaldun menjadi termasyhur dan pemikirannya tersebut dianggap sebagai bibit dari ilmu Sosiologi. Penelitiannya tentang sejarah dengan menggunakan metode yang berbeda dari penelitian ilmuan pada saat itu juga disebut sebagai bibit munculnya filsafat sejarah seperti yang ada sekarang. Pemikitrannya tersebut memberikan sumbangsih besar terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.
Bagaimanakah awal mula berdirinya suatu negara ? bagaimanakah perkembangannya hingga proses jatuhnya negara adalah beberapa hal yang melatarbelakangi penulisan makalah ini. Dalam makalah ini penulis menguraikan secara singkat tentang siklus bangun jatuhnya negara menurut Ibnu Khaldun.







B. Pembahasan
1. Biografi Ibnu Khaldun (732 – 808 H./ 1332 - 1406 M.)
Nama lengkapnya Abdurrahman Abu Zayd Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Khaldun. Lahir di Tunisia pada tanggal 1 Ramadhan 732 H atau bertepatan pada tanggal 27 Mei 1332 M. Nenek moyangnya berasal dari salah satu suku di Arabia Selatan.
Masa kanak-kanaknya dihabiskan untuk belajar mengaji, dan penafsiran al-Qur’an dari gurunya Muhammad ibnu Sa’ad ibnu Burrah. Sedangkan bahasa Arabnya di pelajari dari ayahnya sendiri dan beberapa gurunya, diantaranya Syaikh Muhammad ibnu Arabi al-Hashairi. Antara usia 15-25 tahun yakni pada tahun 1347-1357 M., beliau hidup pada masa yang penuh kekalutan dan huru-hara dinasti Muwahhidun di Afrika Utara.
Pada tahun 1354 M Ibnu Khaldun memutuskan untuk meninggalkan Tunisia dan pergi ke Fez daerah Marokko. Disinilah ia menyelesaikan pendidikan tingginya. Ia banyak bergaul dengan ulama’-ulama’ yang mendampingi sultan Abu ‘Inan (sultan Maroko). Di Fez ia menjabat sebagai sekretaris negara dan kemudian menjadi pegawai tinggi dalam urusan hukum dan pelanggarannya. Akan tetapi, semua itu tidak terjadi lama, sebab pada tahun 1361 terjadi pemberontakan istana yang diatur oleh pihak sipil dan militer hingga menyebabakan sultan Abu Salim (pengganti Abu ‘Inan) meninggal dunia. Setelah peristiwa ini, Ibnu Khaldun memutuskan untuk pindah ke Granada, satu-satunya negara Islam yang waktu itu terdapat di semenanjung Liberia. Ia tiba disana pada tanggal 26 Desember 1362 M.
Ibnu Khaldun diterima baik oleh pemerintah Granada, sebab raja Muhammad V yang memerintah disana beserta perdana menterinya Ibnu Khatib adalah sahabat lamanya. Pada tahun 1364 M ia ditugaskan untuk mengepalai misi kepada raja Pedro dari Castilla untuk melakukan perjanjian perdamaian. Ibnu Khaldun tinggal di Granada selama kurang lebih 3 tahun beserta keluarganya. Namun, ia mulai merasa bahwa Ibnul Khatib mulai amat kurang senang dengannya, terutama karena pengaruh Ibnu Khaldun yang semakin hari semakin besar di istana. Untuk menghindari pertikaian dengan Ibnul Khatib, maka pada tanggal 11 Februari 1365 M ia sekeluarga meninggalkan Granada dan kembali ke Afrika Utara dan menetap di Bougie.
Pada pertengahan tahun 1377 M beliau telah menyelesaikan karya besarnya yang berjudul “Muqaddimah”dalam jangka waktu 5 bulan. Muqaddimah adalah jilid pertama dari kitab al-Ibar yang terdiri dari tujuh jilid. Namun, dalan sejarah pertumbuhannya, muqaddimah lebih dikenal dari nama kitab induknya sendiri. Karya Ibnu Khaldun lain yang terkenal yaitu al-Ta’rif, kitab yang berisi tentang biografi, peristiwa-peristiwa, dokumen, surat khutbah dan syair-syair Qasidah.
Pada bulan Sya’ban 784 H atau bertepatan dengan bulan November 1382 M, Ibnu Khaldun tiba di Mesir yang pada waktu itu di pimpin oleh al-Dhahir Barquq dari Dinasti Mamluk. Selama di Mesir, ia menghabiskan waktunya untuk mengajar di berbagai perguruan tinggi, termasuk di al-Azhar. Disamping itu, pada tahun 786 H atau 1384 M ia juga diangkat sebagai hakim mazhab Mailiki. Ia menerima jabatan itu dengan penuh antusiasme, dan tanpa mengingat bahwa ia adalah orang baru di Mesir. Ibnu khaldun melaksanakan reformasi dalam aparat dan pelaksanaan peradilan mazhab Maliki yang kemudian menimbulkan kemarahan orang-orang yang dirugikan. Dan akhirnya mereka berhasil memfitnah Ibnu Khaldun hingga ia di pecat dari jabatannya. Namun kemudian ia diangkat lagi untuk menduduki jabatan yang sama sebanyak lima kali.
Pada tanggal 25 Ramadhan 808 H (19 Maret 1406 M), Ibnu Khaldun meninggal dunia dalam usia 76 tahun. Ia dimakamkan di makam tokoh-tokoh dan ulama’ terkemuka di luar pintu gerbang Nashr, Kairo.

2. Sikus Bangun Jatuhnya Negara
a. Asal Mula Terbentuknya Negara
Untuk membahas asal usul terbentuknya suatu negara, hal pertama yang perlu dipertegas adalah tentang konsep negara menurut Ibnu Khaldun.
Seperti yang telah kita ketahui, di Barat terdapat dua pemikiran tentang negara. Pertama, negara dalam arti luas mencakup setiap bentuk pemerintahan manusia, baik dalam peradaban Yunani Kuno, India, Cina Lama, Mesir Kuno atau bahkan menghadapi peradaban Inca, Aztec dan lain sebagainya. Jika terdapat kumpulan manusia yang cukup besar yang mempunyai pemerintahan yang teratur, maka dapat kita katakan bahwa kelompok manusia tersebut mempunyai negara. Kedua, negara dalam pengertian yang sangat terbatas, yakni bentuk negara yang kita kenal dewasa ini saja. Dengan demikian, pengertian yang sesungguhnya hanya terdapat dalam sejarah modern saja.
Dalam menterjemahkan kitab Muqaddimah ke dalam bahasa Inggris, Franz Rosenthal lebih cenderung menganut paham kedua. Ia menggunakan istilah dynasty dalam menterjemahkan kata-kata daulah yang digunakan Ibnu Khaldun. Menurutnya tidak ada perbedaan antara negara dan dinasti. Sementara, Rahman Zainuddin memberikan kesimpulan bahwa daulah yang digunakan Ibnu Khaldun adalah negara. Ia mengatakan bahwa pada kenyataannya negara memang sangat berhubungan dengan dinasti yang berkuasa. Raja-raja di Eropa modern sebelum mengenal paham demokrasi selalu mengidentikkan dirinya dengan negara. Begitu juga dengan para sarjana Muslim pada umumnya berpendapat bahwa pada waktu Nabi Muhammad hijrah ke Madinah, biasanya dikatakan bahwa “beliau telah mendirikan negara disana”. Dengan alasan-alasan inilah kata daulah diterjemahkan dengan negara.
Negara dalam pemikiran Ibnu Khaldun terbentuk pada tahap tertentu dari perkembangan masyarakat. Dalam masyarakat inilah muncul organisasi kemasyarakatan yang menurutnya adalah suatu keharusan bagi hidup manusia. Sebagaimana yang dikemukakan oleh banyak ahli filsafat, manusia adalah makhluk politik atau sosial. Manusia tidak dapat hidup tanpa organisasi kemasyarakatan yang biasa disebut “kota” atau “polis”. Manusia diciptakan dalam keadaan akan bertahan hidup dengan bantuan makanan. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tersebut manusia tidak bisa berdiri sendiri, mereka pasti membutuhkan orang lain. Karena itulah keberadaan organisasi kemasyarakatan yang mengatur hubungan antar individu sangat dibutuhkan.
Ketika organisasi masyarakat telah terbentuk, maka akan timbul keinginan untuk hidup aman dari ancaman bahaya. Hal ini dikarenakan watak agresif manusia yang ingin menang sendiri dan berlaku tidak adil. Untuk itulah dalam masyarakat diperlukan seseorang yang dengan pengaruhnya dapat bertindak sebagai penengah dan pemisah antara para anggota masyarakat. Adapun yang bertindak sebagai penengah dan pemisah haruslah dari seorang dari masyarakat tersebut yang memiliki pengaruh kuat, kekuasaan, dan otoritas atas mereka. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada seorang pun diantara anggota masyarakat yang mengganggu atau menyerang anggota yang lain. Tokoh yang mempunyai kekuasaan dan wibawa yang memungkinkan menjadi penengah, pemisah dan sekaligus hakim adalah raja atau kepala negara.

a) Teori Ashabiyah
Selain apa yang telah dipaparkan diatas, Ibnu Khaldun berpendapat bahwa ada faktor lain tentang terbentuknya suatu negara, yaitu ashabiyah. Teori inilah yang melambungkan namanya dimata para pemikir modern Muslim lain. Franz Rosenthal menterjemahkan ashabiyah dalam bahasa Inggris dengan “Group Feeling” (rasa satu kelompok) atau lebih tepatnya solidaritas kelompok. Pada intinya Rahman Zainuddin mengatakan bahwa solidaritas adalah kerjasama dan tolong menolong yang erat dalam suatu kelompok manusia dalam bentuk sedemikian rupa sehingga anggota kelompok solidaritas itu bersedia mengorbankan jiwa raganya untuk kepentingan kelompok itu serta para anggotanya.
Dalam teorinya ini, Ibnu Khaldun mengemukakan dua premis. Pada premis pertama, ia berpendapat bahwa orang tidak mungkin mampu menciptakan sebuah negara tanpa didukung oleh suatu rasa persatuan dan solidaritas yang tinggi. Seperti yang telah dikatakan dalam muqaddimahnya: “Agressive and defensive strength is obtained only through group feeling whih means mutual affection and willingness to fight and die for each other”. (mendominasi dan mempertahankan diri hanya dapat dilakukan dengan solidaritas, karena didalamnya terdapat ajakan untuk waspada, kesiagaan untuk berperang dan kesediaan orang dalam kelompokitu untuk mengorbankan jiwa dalam mempertahankan temannya).
Pada premis kedua, Ibnu Khaldun berpendapat bahwa dalam mendirikan sebuah negara dibutuhkan suatu kerja keras dan perjuangan yang hebat, yakni pertarungan hidup dan mati. Sebab kekuasaan negara adalah suatu bangunan yang kokoh yang tidak dapat dirobohkan siapa saja. Untuk itu diperlukan kekuatan yang besar. Seperti yang telah ditulisnya dalam muqaddimah bahwa dalam kedudukan/kekuasaan itu terdapat segala kebaikan dunia, sebab itu ia selalu diperebutkan. Dan ketika kekuasaan sudah ada ditangan, maka seseorang yang memilikinya tidak akan memberikan kekuasaan tersebut kepada orang lain, kecuali jika ia dikalahkan dalam pertarungan. Untuk menghadapi pertempuran inilah diperlukan rasa solidaritas yang kuat. Sebab itulah Rahman Zainuddin mengatakan bahwa persaingan antar berbagai pihak yang berambisi untuk memilikinya merupakan hal yang sangat wajar.
Namun, Ibnu Khaldun menyadari bahwa premis kedua ini pada umumnya jarang disadari oleh generasi setelahnya. Karena biasanya generasi yang muncul belakangan tidak mengalami atau bahkan tidak merasakan bagaimana perjuangan yang telah dilakukan para pendahulunya untuk membangun negara tersebut. Mereka hanya mendapati bahwa negara telah berdiri kokoh serta tidak ada hal lain lagi yang perlu dipermasalahkan.
Selain menekankan peranan solidaritas dan perjuangan yang hebat dalam mendirikan negara, Ibnu Khaldun berpendapat bahwa agama dapat memperkokoh rasa solidaritas. Ia mengatakan bahwa hati umat manusia itu dapat disatukan berkat pertolongan Allah. Ibnu Khaldun mengutip Firman Allah dalam surat al-Anfal ayat 63, “walaupun kamu membelanjakan semua kekayaan yang ada dibumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka.”
Apabila hati terpanggil untuk melakukan kebatilan dan cenderung kepada dunia, maka sifat kecemburuan akan muncul dan perbedaan akan meluas. Namun, apabila hati hati cenderung pada kebenaran dan melepaskan dunia serta kebatilan dan tunduk kepada Allah, maka tujuan dan arahnya akan menyatu. Dengan demikian, agama dapat meredakan pertentangan dan iri hati yang dirasakan oleh masing-masing kelompok dan mampu menuntun mereka kearah yang benar. Dan apabila perhatian telah terpusat pada kebenaran, maka kecemburuan menjadi lenyap dan pertentangan akan berkurang, dan akhirnya tujuan bisa dicapai.
b. Tahapan Perkembangan Negara
Apabila negara telah didirikan dengan stabil, maka proses setelahnya adalah berkurangnya rasa solidaritas. Menurut Ibnu Khaldun, peranan solidaritas hanya dibutuhkan pada tahap-tahap pertama dalam pembangunan negara. Hal ini menurut Biyanto disebabkan karena negara yang baru dibangun masih membutuhkan dukungan untuk menghadapi tantangan dan oposisi dari berbagai pihak.
Perkembangan pertama yang terjadi pada negara apabila ia telah stabil dan mantap adalah terjadinya proses pemusatan kekuasaan pada satu tangan penguasa. Ini merupakan sebuah proses alami yang disebabkan oleh dua hal, yakni apabila seseorang telah berkuasa maka akan timbul sifat pada diri orang tersebut sifat kesombongan dan kebanggaan. Hal kedua disebabkan karena memang pada dasarnya suatu pemerintahan tidak dapat dipimpin oleh lebih dari satu orang.
Ibnu Khaldun menetapkan lima syarat bagi khalifah, Imam atau Sultan. Yaitu, sehat jasmani rohani, memiliki pengetahuan, memiliki sifat adil, mempunyai kemampuan, sehat panca indera dan badannya serta merupakan keturunan Quraisy. Berdasarkan teori ‘ashabiyah, Ibn Khaldun berpendapat sama dengan Pemikir Muslim sebelumnya tentang keutamaan keturunan Quraisy. Ia mengemukakan bahwa orang-orang Quraisy adalah pemimpin-pemimpin terkemuka, original dan tampil dari bani Mudhar. Dengan jumlahnya yang banyak dan solidaritas kelompoknya yang kuat, dan dengan keanggunannya suku Quraisy memiliki wibawa yang tinggi. Maka tidak heran jika kepemimpinan Islam dipercayakan kepada mereka, sebab seluruh bangsa Arab mengakui kenyataan akan kewibawaannya, serta mereka hormat pada keunggulan suku Quraisy. Dan jika kepemimpinan dipegang oleh suku lain, maka yang terjadi adalah pembangkangan serta berujung pada kehancuran. Padahal Nabi menginginkan persatuan, solidaritas, dan persaudaraan. Tetapi menurut Ibn Khaldun hal ini jangan diartikan bahwa kepemimpinan itu dimonopoli oleh suku Quraisy, atau syarat keturunan Quraisy didahulukan daripada kemampuan. Ini hanya didasarkan pada kewibawaan dan solidaritas yang tinggi pada suku Quraisy pada saat itu, hingga ketika suku Quraisy telah dalam keadaan tidak berwibawa, atau ada suku lain yang mempunyai ‘ashabiyyah yang tinggi dan kewibawaan yang tinggi, dan juga kepemimpinan dari suku Quraisy sudah tidak dapat lagi diharapkan, maka kepemimpinan dapat berpindah ke suku atau kelompok lain yang mempunyai kewibawaan, solidaritas, dan kemampuan yang lebih
Menurut Ibnu Khaldun pembentukan suatu negara membawa kepada kemewahan. Setelah mantapnya kekuasaan negara, orang mulai hidup bermewah-mewahan. Orang lebih suka bersenang-senang dari pada harus bersusah payah. Akibatnya, perlindungan menjadi lemah, kekuatan negara menurun dan kelompok-kelompok yang ada diperbatasan akan mulai memberontak. Lebih-lebih lagi, ia menambahi bahwa kemewahan itu merusak moral serta bisa menarik kejahatan dan kebiasaan yang rendah.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa perkembangan dan kondisi negara terbagi dalam lima tahap. Yaitu:
a) Tahap pendirian negara. Tahap ini disebut tahap konsolidasi. Otoritas monarkhi dibangun atas dasar demokrasi yang kokoh dengan dukungan rakyat.
b) Tahap pemusatan kekuasaan atau biasa disebut tahap tirani. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa pada tahapan kedua ini diwarnai oleh adanya kemapanan kekuasaan, sehingga timbul keinginan penguasa untuk memonopoli kekuasaan. Tahap ini juga ditandai dengan sifat kelaliman (depotisme), monopoli kemegahan dan kemewahan, menjauhkan kawan seperjuangannya dan penguasa lebih senang meminta bantuan kepada orang asing daripada rakyatnya sendiri.
c) Tahap ketiga merupakan tahap kekosongan dan kesantaian untuk menikmati buah kekuasaan dengan menumpuk kekayaan. Padatahap ini menurut Ibnu Khaldun merupakan masa dimana negara sedang berada dalam puncak perkembangan.
d) Tahap keempat merupakan tahap ketundukan dan kemalasan. Tahap ini ditandai dengan kepuasan raja terhadap prestasi yang telah dicapai generasi sebelumnya. Akibatnya, negara dalam keadaan statis, tidak ada perubahan apapun dan seakan-akan sedang menunggu masa kehancurannya.
e) Tahap kelima merupakan tahap pembubaran dan keruntuhan negara. Selama tahap ini, penguasa menghambur-hamburkan uang untuk kesenangannya. Dalam tahap ini, raja mengambil bawahan yang berwatak jahat untuk dipercaya melakukan tugas-tugas penting. Padahal, sebenarnya mereka tidak memiliki kemampuan untuk itu. Raja juga merobohkan dasar-dasar pemerintahan yang telah dibangun oleh pendahulunya. Akhirnya rakyat membencinya dan banyak melakukan pemberontakan-pemberontakan.

c. Masa Kehancuran Negara
Bagi Ibnu Khaldun, hancurnya suatu negara itu berkaitan erat dengan sunnatullah dimana segala sesuatu di alam ini tidak ada yang kekal selain Allah. Ia menyebutkan beberapa tanda dan ciri dari suatu negara yang mendekati masa kehancurannya, yakni:
a) Berkurangnya lapangan pekerjaan. Hal ini ditandai dengan terjadinya krisis ekonomi, jumlah pekerjaan semakin berkurang. Hal ini disebabkan karena berkurangnya jumlah penduduk. Menurut Ibnu Khaldun, kehidupan ekonomi itu ditentukan oleh jumlah penduduk. Semakin besar jumlah penduduk maka semakin besar pula nilai ekonomi yang ada dalam masyarakat tersebut.
b) Rendahnya moralitas yang terdapat dalam masyarakat. Hal ini ditandai dengan bobroknya akhlak, budi pekerti dan kesusilaan yang semakin menurun. Segala macam perbuatan yang dahulu dianggap sebagai sesuatu yang memalukan, sekarang telah dilakukan secara terang-terangan.
c) Perbuatan tercela bertebaran dimana-mana. Ibnu Khaldun berpendapat bahwa tindakan tercela atau tidak bermoral disebabkan karena kurangnya perhatian orang tua terhadap pendidikan anak-anaknya. Jika pendidikan anak tidak diperhatikan, maka mereka akan tumbuh menjadi orang yang tidak bermoral, sebab baginya budi pekerti, moralitas atau akhlak adalah hal-hal yang amat mendasar dalam kehidupan politik dan kenegaraan.
Dari ketiga ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa runtuhnya suatu negara disebabkan oleh rusaknya moral masyarakat. Sebab mendasar dari bobroknya moral adalah jauhnya masyarakat dan rendahnya pendidikan khususnya dibidang agama (jauh dari syariat) hingga muncul pola hidup mewah yang melampaui batas.













C. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwa, pertama, hal paling mendasar tentang berdirinya suatu negara adalah karena adanya rasa solidaritas dalam suatu kelompok masyarakat untuk mempertahankan hidup. Tujuan akhir dari adanya rasa solidaritas tersebut adalah diperolehnya suatu kedaulatan. Ashabiyah atau rasa solidaritas tersebut terdapat pada watak manusia yag dasarnya bisa bemacam-macam; ikatan darah atau persamaan keTuhanan, tempat tinggal yang berdekatan, persekutuan atau aliansi, dan hubungan antara pelindung dan yang dilindungi. Namun, menurut Ibnu Khaldun rasa solidaritas tersebut tidak akan terbentuk tanpa adanya peran agama.
Kedua, apabila kedaulatan telah terbentuk dan muncul peradaban baru maka suatu masyarakat akan membutuhkan seorang pemimpin yang mampu mengatur segala urusan yang berkaitan dengan negara. Apabila negara telah stabil dan keadaan ekonomi masyarakat mengalami kemajuan, maka baik pemimpin maupun masyarakat tidak akan lagi peduli dengan rasa solidaritas yang telah mereka bina. Perhatian mereka lebih banyak terpusat pada bagaimana cara mengikuti mode pakaian, rumah dll yang semakin hari semakin bertambah maju. Tampak jelas bahwa kemajuan yang dicapai di bidang materi dan kesenangan hidup harus dibayar mahal sekali dengan kualitas hidup terutama yang berkaitan dengan sifat-sifat terpuji, seperti keberanian dan kejujuran.
Selanjutnya, jatuhnya suatu negara disebabkan karena beberapa hal, diantaranya adalah terjadi kesewenang-wenangan dalam pemerintahan. Setiap kritikan yang diberikan warga dianggapnya sebagai pembangkang dan merusak kewibawaannya. Para penguasa juga tenggelam dalam kemewahan serta rasa percaya diri bahwa negaranya telah aman dan stabil. Mereka lupa akan perjuangan yang telah dibangun oleh para penduhulunya. Loyalitas terhadap kebenaran dan keadilan tidak begitu kuat lagi. Kemewahan akan menyebabkan kemalasan dan akhirnya negara tersebut akan mengalami kehancuran.





DAFTAR PUSTAKA

Baali, Fuad dan Ali Wardi, Ibn Khaldun and Islamic Thought Style . Boston: G.K. Hall, 1981
Biyanto, Teori Siklus Peradaban Perspektif Ibnu Khaldun . Surabaya: LPAM, 2004.

Kalibi, Osman. Ibnu Khaldun Tentang Masyarakat dan Negara. Jakarta: Bulan Bintang. 1962
Khaldun, Ibn. The Muqaddimah, Vol.1 terj. Franz Rosental . London: Routledge. 1958

___________. Muqaddimah Ibnu Khaldun, terj. Ahmadie Thoha. Jakarta: Pustaka Firdaus, 2008.

Lewis, Bernard. Islam in History. USA: Open Court, 1993.

Sjadzali, Munawir. Islam dan Tata Negara . Jakarta: UI Press, 1990.

Zainuddin, A. Rahman. Kekuasaan dan Negara Pemikiran Politik Ibnu Khaldun. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.